Sunday, 7 December 2014

Hak & Kewajiban Anggota DPRD

Anggota DPRD mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Mengajukan pertanyaan.
3. Memyampaikan usul dan pendapat.
4. Memilih dan dipilih.
5. Membela diri.
6. Imunitas, yaitu hak kekebalan hukum untuk tidak dapat menuntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat dewan.
7. Protokoler, yaitu hak untuk memperoleh kehormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
8. Keuangan dan administratif.

Anggota DPRD mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab, moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terikat.

No comments:

Post a Comment